KASUS AKUNTAN: ICW Minta Sembilan KAP Diusut


Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
(www.kompas.com, 20 April 2001)




PEMBAHASAN:

Auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran professional. Auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, dan manipulasi dalam suatu pengauditan. Namun, hal yang paling penting bagi seorang auditor adalah menjaga independensi, bersikap jujur, dan melindungi kepentingan publik. Dari kasus di atas publik dibohongi dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar-wajar saja. Auditor harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain-lain) secara seimbang dalam menilai kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu.
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta dan independen dalam penampilan. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.
Kasus di atas menunjukan bahwa independensi akuntan publik Indonesia masih mudah terganggu. Kasus di atas juga menunjukkan bahwa auditor tidak independen karena di benaknya sudah ada pemihakan kepada salah satu pihak yaitu pemberi kerja. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang. Unutk menjadi independen, ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya.

Comments

Popular posts from this blog

KASUS AKUNTAN: KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

Nge-Blog Lagi

Lampung, Sang Bumi Ruwa Jurai