Kasus Akuntan : KPMG Terlibat Upaya Manipulasi Pajak


September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
(kompas,28 september 2001)

PEMBAHASAN:

Saat ini profesi akuntan semakin berkembang namun demikian, maraknya kejahatan akuntansi ini membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan mulai menurun. Akibat kejahatan tersebut, para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak indepeden yang menilai kewajaran laporan keuangan. Beberapa kasus manipulasi yang merugikan pemakai laporan keuangan melibatkan akuntan publik yang seharusnya menjadi pihak independen.
Dari kasus di atas jelas bahwa independensi masih merupakan issue yang besar. Auditor Indonesia memiliki norma akuntan yang menjadi dalam berpraktek yaitu SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) yang disusun oleh IAI. Di antara standar itu pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. ntegritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi akuntan dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Comments

Popular posts from this blog

KASUS AKUNTAN: KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

Lampung, Sang Bumi Ruwa Jurai