KASUS DI PDAM KABUPATEN TASIKMALAYA

Kasus ini terjadi pada PDAM di Kabupaten Tasikmalaya. Suatu kota yang dipenuhi gunung-gunung dan dikenal dengan kota seribu gunung. Disamping itu banyak sumber-sumber air bersih disekitar gunung-gunung tersebut, sehingga dapat dibagikan secara merata ke daerah yang kandungan air bersihnya kurang. Pendistribusian ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, PDAM wajib melaporkan hasil yang telah dicapainya baik keuangan maupun non keuangan kepada Pemerintah Daerah. Khusus untuk laporan mengenai keuangannya, PDAM diharuskan membuat laporan keuangan minimal satu tahun sekali. Untuk memberi keyakinan Pemerintah daerah bahwa laporan keuangan PDAM yang disajikan wajar, maka laporan keuangan tersebut diharuskan diaudit oleh auditor ekstern.
Untuk menghasilkan laporan keuangan yang baik, maka setiap tahunnya secara berkala selalu dimonitor oleh Auditor pemerintah, termasuk teknis pencatatan dan pembuatan laporan-laporan lainnya baik yang menyangkut keuangan maupun non keuangan, termasuk didalamnya penerapan pengendalian intern perusahaan.
Sebelum tahun 2004 PDAM Kabupaten Tasikmalaya selalu diaudit oleh Auditor pemerintah dari Ibu kota propinsi. Selain melakukan audit atas kinerja, Auditor pun mengaudit atas laporan keuangan. Sebagaimana halnya Kantor Akuntan Publik, auditor pemerintah tsb setiap selesai melakukan general audit, selalu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan PDAM. Setiap tahun PDAM memperoleh opini dari auditor pemerintah adalah wajar tanpa pengecualian.
Selama proses audit Sering sekali auditor pulang ke kantornya dengan alasan kedinasan ataupun keluarga. PDAM setiap auditor keluar kota ataupun keperluan lain walaupun tidak ada hubungan langsung dengan keperluan audit, selalu memberikan akomodasi. Tidak heran bila biaya audit selalu melebihi anggarannya. Memang auditor tidak meminta akomodasi tersebut, namun mereka juga tidak menolak ketika diberi akomodasi tsb. Setiap tahun total biaya audit cukup besar bila dibandingkan dengan fee KAP sekarang ini. Padahal aset PDAM saat itu hanya sekitar10 milyar rupiah, dengan laba sebesar Rp 500 juta.
Meskipun akomodasi auditor dipenuhi secara maksimal, namun terbitnya laporan audit sangat lama sekali, padahal laporan keuangan akan digunakan oleh Pemda untuk menentukan besarnya setoran ke Pemerintah Daerah. Disamping itu pula digunakan oleh pihak manajemen untuk menentukan besarnya jasa produksi yang akan diberikan pada karyawan, sehingga karyawan sangat menunggu laporan audit tersebut. Setiap tahunnya saat itu rata-rata laporan audit dapat diterima perusahaan sekitar bulan Juli- Agustus, sehingga hampir termasuk kategori mubadzir. Disamping itu sering meminta data dengan alasan kekurangan data agar dikirim ke kantornya. Lama perjalanan dari PDAM Kabupaten Tasikmalaya ke kantornya dapat memakan waktu 3,5 jam perjalanan. Setelah data tersebut selesai digunakan, sekitar satu minggu kemudian, harus diambil oleh karyawan PDAM ke kantor auditor pemerintah tsb. Terkadang ada data yang hilang terutama yang lembaran-lembaran lepas.
(www.kompas.com, 23 Agustus 2008)

PEMBAHASAN:

Dari fenomena di atas, terdapat beberapa hal yang dianggap kurang memperhatikan etika sebagai auditor:
a. Memberikan jasa lain pada klien yang diperiksa.
Dalam kasus ini auditor memberikan jasa lain pada kliennya, yakni memberikan bimbingan mengenai pencatatan akuntansi dan prosedur-prosedurnya, serta penilaian pengendalian intern perusahaan. Sehingga diharapkan akan menghasilkan laporan keuangan yang wajar dan akurat. Namun pada saat akhir tahun buku, laporan keuangan perusahaan tsb diaudit pula oleh auditor tsb, dengan opini wajar tanpa pengecualian.
b. Menerima pemberian diluar fasilitas audit.
Dalam kasus ini aditor menerima ” pemberian” dari kliennya yang tidak termasuk dalam kontrak perjanjian fee audit. Walaupun “pemberian “ tsb tidak secara eksplisit untuk mempengaruhi sikap auditor, namun dikhawatirkan akan mempengaruhi sikap independen nya.
c. Melakukan audit secara terus menerus.
Dalam kasus yang terjadi di PDAM Kabupaten Tasikmalaya ini, sejak mulai berdiri sekitar tahun 1987 sampai tahun 2004 selalu dilakukan audit atas laporan keuangan oleh BPKP secara terus menerus. Hal ini beralasan bahwa PDAM milik pemerintah, dan BPKP mempunyai hak untuk membimbingnya dan sekaligus memeriksanya

Comments

Popular posts from this blog

KASUS AKUNTAN: KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

Nge-Blog Lagi

KASUS AKUNTAN: ICW Minta Sembilan KAP Diusut